Setelah melakukan seleksi administrasi Bakal Calon Anggota BPD yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi serta verifikasi dan klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 bertempat di Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Lebak Kepuh, Panitia Pengisian Anggota BPD melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Aggota BPD menjadi Calon Anggota BPD Desa Lebak Kepuh masa bhakti 2021 – 2027. Pleno yang pertama ini dihadiri oleh Bakal Calon Anggota BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Karang Taruna, PKK, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Adapun hasil pleno kedua adalah sebagai berikut :
DAPIL I ( Kp. Kepuh dan Kp. Cibanen )
1. ARWANI
2. MOH RASYID RIDHO
3. NASIPI
4. FAHYUDIN
5. SAPRUDIN
6. MURJANA
7. WAWI
DAPIL II ( Kp. Susukan Gaga )
1. KUSMEDI
2. SUPRI
DAPIL III ( Kp. Sinagatair )
1. ISRO
2. SARIBAN
Keterwakilan Perempuan
1. SULIHAT
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Badan Musyawarah Desa, untuk Desa Lebak Kepuh yang jumlah penduduknya kurang dari 2.511 jiwa memiliki 7 (tujuh) orang Anggota BPD yang terdiri dari 4 (empat) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan. Seperti diketahui pula pada rapat Pleno Pertama telah disepakati komposisi Anggota BPD untuk Dapil I dengan wilayah pemilihan Kp. Kepuh dan Kp. Cibanen adalah 4 (orang) orang unsur wakil wilayah, Dapil II untuk wilayah pemilihan Kp. Susukan Gaga adalah 1 (satu) orang unsur wakil wilayah, dan Dapil III untuk wilayah pemilihan Kp. Singatair adalah 1 (satu) orang unsur wakil wilayah. Sedangkan Dapil IV atau Dapil Khusus Wakil Perempuan adalah 1 (satu) orang unsur wakil perempuan. Selain itu pula pada Pleno Pertama telah disepakati untuk cara pengisian Anggota BPD adalah dengan cara Pemilihan / Demokrasi.
Dalam kesempatan Pleno Pertama ini panitia juga menyampaikan juknis untuk Dapil yang telah memenuhi komposisi jumlah anggota BPD ( Dapil IV / Keterwakilan Perempuan ) tinggal melaksanakan Musyawarah mufakat untuk menetapakan Calon Anggota BPD menjadi Anggota BPD, sedangkan Dapil yang melebihi komposisi jumlah Calon Anggota BPD ( Davil I, Dapil II dan Dapil III ) akan dilaksanakan pemilihan / demokrasi, dimana untuk cara pemilihannya akan disepakati bersama oleh peserta musyawarah.
Rapat Pleno Pertama ditutup dengan membacakan hasil pleno yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Panitia Pengisian Anggota BPD dan untuk pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD ditetapkan pada hari Minggu, 28 Maret 2021.